• Latest
  • Trending

Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI

May 24, 2024
Cuaca Buruk, Hasil Panen Petani Cabai Menurun Drastis

Cuaca Buruk, Hasil Panen Petani Cabai Menurun Drastis

November 6, 2025
Mobil Mogok, Pencuri Ikan Keramba Waduk Darma Ditangkap Warga

Mobil Mogok, Pencuri Ikan Keramba Waduk Darma Ditangkap Warga

November 6, 2025
BMKG Ungkap Tiga Zona Megathrust di Indonesia Berpotensi Picu Gempa Besar

BMKG Ungkap Tiga Zona Megathrust di Indonesia Berpotensi Picu Gempa Besar

November 6, 2025
Viral! Dua Pria di Perth Panjat Menara Stadion demi Konser Metallica

Viral! Dua Pria di Perth Panjat Menara Stadion demi Konser Metallica

November 6, 2025
Persib Bandung Siap Ukir Sejarah Indonesia di Liga Champions Asia Two

Persib Bandung Siap Ukir Sejarah Indonesia di Liga Champions Asia Two

November 6, 2025
Waspada! Kebiasaan Tidak Mengunyah Makanan dengan Baik Dapat Picu Usus Buntu

Waspada! Kebiasaan Tidak Mengunyah Makanan dengan Baik Dapat Picu Usus Buntu

November 5, 2025
Taylor Swift Pecahkan Rekor Baru Lewat “The Life of a Showgirl”

Taylor Swift Pecahkan Rekor Baru Lewat “The Life of a Showgirl”

November 5, 2025
Hasil Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Tumbang 1-3 dari Zambia

Hasil Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Tumbang 1-3 dari Zambia

November 5, 2025
Dramatis, Proses Evakuasi Bocah Tewas Terpeleset dan Hanyut di Sungai Saat Sedang Bermain

Dramatis, Proses Evakuasi Bocah Tewas Terpeleset dan Hanyut di Sungai Saat Sedang Bermain

November 5, 2025
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Puskesmas

Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa Dilarikan ke Puskesmas

November 5, 2025
Heboh! Pekerjaan Ngasih Makan Harimau Ini Tawarkan Gaji Rp100 Juta

Heboh! Pekerjaan Ngasih Makan Harimau Ini Tawarkan Gaji Rp100 Juta

November 4, 2025
Billie Eilish Akui Hampir Hapus Lagu “Birds of a Feather” dari Album Terbarunya

Billie Eilish Akui Hampir Hapus Lagu “Birds of a Feather” dari Album Terbarunya

November 4, 2025
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI

by Akbar
May 24, 2024
A A

PILARadio.com – Draft Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai polemik di publik. Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran.

Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber, TikTok atau Tiktoker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai bahwa jika membaca rumusan draft yang sekarang disusun oleh DPR, pengaturan revisi UU Penyiaran akan menjangkau platform digital. Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user-generated content (UGC).

“Seperti Youtube, TikTok, dan sebagainya,” ujar Wahyudi mengutip Kontan, Rabu (15/4/2024). Pengaturan tersebut dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain. Sebab, saat ini pengaturan platform berbasis UGC seperti Youtube, TikTok, dan sebagainya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan atau ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.

“Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran,” ucap Wahyudi. Sebab, lanjut Wahyudi, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi, dan sebagainya. Sedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Seperti diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) disebutkan bahwa: Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Pengaturan baru ini menimbulkan banyak kekhawatiran di kalangan kreator konten dan masyarakat luas. Mereka khawatir bahwa kebebasan berekspresi melalui platform digital akan terhambat oleh regulasi yang lebih ketat dan birokratis. Kritikan juga datang dari berbagai pihak yang menilai bahwa revisi UU Penyiaran ini tidak hanya tumpang tindih dengan UU ITE tetapi juga menambah beban administratif bagi kreator konten yang harus memverifikasi setiap konten yang mereka buat.

RelatedPosts :

No Content Available

Wahyudi menambahkan bahwa pendekatan regulasi yang sama antara konten siaran tradisional dan konten UGC tidak mempertimbangkan perbedaan fundamental antara kedua jenis konten tersebut. Konten siaran tradisional biasanya diproduksi oleh tim profesional dengan proses produksi yang kompleks dan biaya yang tinggi, sementara konten UGC sering kali diproduksi oleh individu atau kelompok kecil dengan peralatan sederhana dan anggaran terbatas.

Dengan demikian, banyak pihak mendesak agar revisi UU Penyiaran ini dikaji ulang dengan lebih mendalam, melibatkan lebih banyak stakeholder dari berbagai sektor, termasuk kreator konten, platform digital, dan pakar hukum. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan bisa lebih seimbang dan adil, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan kreativitas yang telah berkembang pesat di era digital ini.

Tags: KPIRevisi UU PenyiaranTiktokerVerifikasi KontenYoutuber
Previous Post

Catat Tanggalnya! Aespa Akan Gelar Konser Lagi di Jakarta

Next Post

Melalui Partai Gerindra Dr. R. Panji Amiarsa Resmi Daftar Bakal Calon Wali Kota Cirebon

Related Category

BMKG Ungkap Tiga Zona Megathrust di Indonesia Berpotensi Picu Gempa Besar
MESTITAU

BMKG Ungkap Tiga Zona Megathrust di Indonesia Berpotensi Picu Gempa Besar

by Akbar
November 6, 2025

PILARadio.com - Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani, mengungkapkan bahwa terdapat tiga zona megathrust di Indonesia...

Read more
Waspada! Kebiasaan Tidak Mengunyah Makanan dengan Baik Dapat Picu Usus Buntu

Waspada! Kebiasaan Tidak Mengunyah Makanan dengan Baik Dapat Picu Usus Buntu

November 5, 2025
Heboh! Pekerjaan Ngasih Makan Harimau Ini Tawarkan Gaji Rp100 Juta

Heboh! Pekerjaan Ngasih Makan Harimau Ini Tawarkan Gaji Rp100 Juta

November 4, 2025
Resmi! Malang dan Ponorogo Masuk Jaringan Kota Kreatif UNESCO

Resmi! Malang dan Ponorogo Masuk Jaringan Kota Kreatif UNESCO

November 3, 2025
Pertama Kali! Nyamuk Hidup Ditemukan di Islandia, Sinyal Darurat Iklim Dunia?

Pertama Kali! Nyamuk Hidup Ditemukan di Islandia, Sinyal Darurat Iklim Dunia?

October 31, 2025
Next Post

Melalui Partai Gerindra Dr. R. Panji Amiarsa Resmi Daftar Bakal Calon Wali Kota Cirebon

Ibu Pegi Menangis Saat Melihat Penetapan Anaknya Bernama Pegi Setiawan Alias Perong di Polda Jabar

Sosok Linda Muncul Ke Permukaan dan Diperiksa Polres Cirebon Kota

Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Gol di Liga Arab Saudi 2023/2024

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist