• Latest
  • Trending

Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI

May 24, 2024
MK Tolak Gugatan Soal Syarat Polisi Harus Lulusan S1

MK Tolak Gugatan Soal Syarat Polisi Harus Lulusan S1

September 18, 2025
Heboh! Foto Affan Kurniawan dan Munir Muncul di Cover Album Band Punk New York

Heboh! Foto Affan Kurniawan dan Munir Muncul di Cover Album Band Punk New York

September 18, 2025
Erick Thohir Dilantik Menpora, Ini Tanggapan Soal Jabatan di PSSI

Erick Thohir Dilantik Menpora, Ini Tanggapan Soal Jabatan di PSSI

September 18, 2025
Lowongan PPPK Dibuka, Pembuatan SKCK Membeludak hingga Seribu Persen

Lowongan PPPK Dibuka, Pembuatan SKCK Membeludak hingga Seribu Persen

September 18, 2025
Viral Modus ‘Pura-Pura Tertabrak’, Polisi Amankan Seorang Pria Pelaku Aksi Penipuan

Viral Modus ‘Pura-Pura Tertabrak’, Polisi Amankan Seorang Pria Pelaku Aksi Penipuan

September 18, 2025
Heboh! Jepang Miliki Partai Politik yang Dipimpin oleh Kecerdasan Buatan (AI)

Heboh! Jepang Miliki Partai Politik yang Dipimpin oleh Kecerdasan Buatan (AI)

September 17, 2025
Lineup Coachella 2026 Resmi Dirilis: Justin Bieber, Sabrina Carpenter, Karol G Jadi Headliner

Lineup Coachella 2026 Resmi Dirilis: Justin Bieber, Sabrina Carpenter, Karol G Jadi Headliner

September 17, 2025
PSSI Layangkan Protes ke FIFA dan AFC soal Wasit Dari Kuwait Pimpin Laga Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

PSSI Layangkan Protes ke FIFA dan AFC soal Wasit Dari Kuwait Pimpin Laga Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

September 17, 2025
Pasar Darurat Jungjang Ditertibkan Pemerintah

Pasar Darurat Jungjang Ditertibkan Pemerintah

September 17, 2025
Siswa belajar di musala karena tak punya ruang kelas, aktivitas KBM di SDN 1 Cirebon Girang tidak nyaman

Siswa belajar di musala karena tak punya ruang kelas, aktivitas KBM di SDN 1 Cirebon Girang tidak nyaman

September 17, 2025
KPU Dikecam Usai Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Dianggap Langgar Prinsip Demokrasi

KPU Dikecam Usai Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Dianggap Langgar Prinsip Demokrasi

September 16, 2025
Ade Govinda & Ernie Zakri Borong Penghargaan di Anugerah Industri Muzik (AIM) 2025

Ade Govinda & Ernie Zakri Borong Penghargaan di Anugerah Industri Muzik (AIM) 2025

September 16, 2025
PILARadio 88.6 FM
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER
No Result
View All Result
PILARadio 88.6 FM
No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI

by Akbar
May 24, 2024
A A

PILARadio.com – Draft Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai polemik di publik. Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran.

Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber, TikTok atau Tiktoker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai bahwa jika membaca rumusan draft yang sekarang disusun oleh DPR, pengaturan revisi UU Penyiaran akan menjangkau platform digital. Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user-generated content (UGC).

“Seperti Youtube, TikTok, dan sebagainya,” ujar Wahyudi mengutip Kontan, Rabu (15/4/2024). Pengaturan tersebut dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain. Sebab, saat ini pengaturan platform berbasis UGC seperti Youtube, TikTok, dan sebagainya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan atau ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.

“Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran,” ucap Wahyudi. Sebab, lanjut Wahyudi, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi, dan sebagainya. Sedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Seperti diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) disebutkan bahwa: Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Pengaturan baru ini menimbulkan banyak kekhawatiran di kalangan kreator konten dan masyarakat luas. Mereka khawatir bahwa kebebasan berekspresi melalui platform digital akan terhambat oleh regulasi yang lebih ketat dan birokratis. Kritikan juga datang dari berbagai pihak yang menilai bahwa revisi UU Penyiaran ini tidak hanya tumpang tindih dengan UU ITE tetapi juga menambah beban administratif bagi kreator konten yang harus memverifikasi setiap konten yang mereka buat.

RelatedPosts :

No Content Available

Wahyudi menambahkan bahwa pendekatan regulasi yang sama antara konten siaran tradisional dan konten UGC tidak mempertimbangkan perbedaan fundamental antara kedua jenis konten tersebut. Konten siaran tradisional biasanya diproduksi oleh tim profesional dengan proses produksi yang kompleks dan biaya yang tinggi, sementara konten UGC sering kali diproduksi oleh individu atau kelompok kecil dengan peralatan sederhana dan anggaran terbatas.

Dengan demikian, banyak pihak mendesak agar revisi UU Penyiaran ini dikaji ulang dengan lebih mendalam, melibatkan lebih banyak stakeholder dari berbagai sektor, termasuk kreator konten, platform digital, dan pakar hukum. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan bisa lebih seimbang dan adil, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi dan kreativitas yang telah berkembang pesat di era digital ini.

Tags: KPIRevisi UU PenyiaranTiktokerVerifikasi KontenYoutuber
Previous Post

Catat Tanggalnya! Aespa Akan Gelar Konser Lagi di Jakarta

Next Post

Melalui Partai Gerindra Dr. R. Panji Amiarsa Resmi Daftar Bakal Calon Wali Kota Cirebon

Related Category

MK Tolak Gugatan Soal Syarat Polisi Harus Lulusan S1
MESTITAU

MK Tolak Gugatan Soal Syarat Polisi Harus Lulusan S1

by Akbar
September 18, 2025

PILARadio.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)...

Read more
Heboh! Jepang Miliki Partai Politik yang Dipimpin oleh Kecerdasan Buatan (AI)

Heboh! Jepang Miliki Partai Politik yang Dipimpin oleh Kecerdasan Buatan (AI)

September 17, 2025
KPU Dikecam Usai Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Dianggap Langgar Prinsip Demokrasi

KPU Dikecam Usai Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Dianggap Langgar Prinsip Demokrasi

September 16, 2025
Heboh! Video Capaian Pemerintahan Prabowo Tayang di Bioskop, Istana Buka Suara

Heboh! Video Capaian Pemerintahan Prabowo Tayang di Bioskop, Istana Buka Suara

September 15, 2025
Presiden Prabowo Resmi Setujui Tim Reformasi Kepolisian Nasional

Presiden Prabowo Resmi Setujui Tim Reformasi Kepolisian Nasional

September 12, 2025
Next Post

Melalui Partai Gerindra Dr. R. Panji Amiarsa Resmi Daftar Bakal Calon Wali Kota Cirebon

Ibu Pegi Menangis Saat Melihat Penetapan Anaknya Bernama Pegi Setiawan Alias Perong di Polda Jabar

Sosok Linda Muncul Ke Permukaan dan Diperiksa Polres Cirebon Kota

Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Gol di Liga Arab Saudi 2023/2024

Leave Comment
TikTok Instagram Youtube Facebook

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

No Result
View All Result
  • HOME
  • STREAMING
  • PEMILU
  • BERINTANs
  • MESTI TAU
  • BERISIK
  • SPORT CORNER

© 2010 - Premium news & magazine theme by PT. Pilar Nada Media Jl. Pilang Raya No.372, Pilangsari, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45153.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist