MAJALENGKA, PILARadio – Seorang mahasiswi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Senin sore, tega membunuh serta menyiksa pacarnya di kamar rumahnya selama empat hari. Korban diketahui telah meninggal dunia. Petugas kepolisian dari Polres Majalengka yang mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku.
Peristiwa ini berawal saat korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka, serta diminta untuk menginap. Tersangka merasa kesal karena korban meminta untuk diantarkan pulang. Hal ini membuat tersangka marah dan melakukan pemukulan terhadap korban. Selain itu, korban juga disekap di dalam kamar rumah tersangka selama empat hari hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
“Kronologinya korban datang dijemput oleh tersangka dibawa ke Rumah tersangka disana korban menginap 1 hari sewaktu menginap korban merasa sakit dan meminta izin pulang namun tidak diperbolehkan tersangka langsung emosi dan langsung memukul korban. korban juga disekap di dalam kamar rumah tersangka selama empat hari hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa” Ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo
Korban kemudian dibawa oleh pelaku menggunakan mobil jenis Agya milik tersangka ke RSUD Majalengka untuk mendapatkan pertolongan. Namun, pihak rumah sakit curiga dengan kondisi korban yang penuh luka lebam dan akhirnya menghubungi pihak kepolisian.
Dengan adanya kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, serta mengamankan seorang mahasiswi di salah satu universitas yang juga merupakan pacar korban dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan tersangka mengakui beberapa Luka memear diwajah disebabkan oleh pemukulan. Atas perbuataannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.