PILARadio.com – Otoritas Singapura mengumumkan penyitaan cula badak senilai lebih dari 800.000 dolar AS (sekitar Rp13,39 miliar) dari sebuah pengiriman mencurigakan yang hendak dikirim ke Vientiane, Laos. Penemuan ini menjadi penyitaan cula badak terbesar yang pernah dicatat negara tersebut.
Dalam kejadian pada 8 November, sekitar 20 potong cula badak dengan total berat 35,7 kg disita setelah SATS Group perusahaan penanganan kargo udara di Bandara Changi—melaporkan temuan mencurigakan itu kepada polisi. Dewan Taman Nasional Singapura mengumumkan hal tersebut melalui pernyataan resmi di Facebook.
“Ini adalah penyitaan cula badak terbesar yang pernah terjadi di Singapura, melampaui rekor sebelumnya sebesar 34,7 kg pada 2022,” tulis pernyataan itu mengutip Anadolu (18 November).
Selain cula badak, otoritas juga menyita sekitar 150 kg bagian tubuh hewan lain yang belum teridentifikasi. Pemerintah masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan spesiesnya.
Otoritas Singapura menegaskan bahwa negara tersebut menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap perdagangan ilegal satwa liar yang terancam punah. Berdasarkan aturan CITES, pengangkutan satwa dilindungi melalui Singapura tanpa izin sah dapat dikenai denda hingga 200.000 dolar Singapura per spesimen dan/atau hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Sumber : www.voi.id


















