MAJALENGKA, PILARadio – Dua narapidana kasus terorisme yang ditangkap saat akan melakukan aksi bom bunuh diri di polsek dan tergabung dalam jaringan ISIS kini telah berikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, Minggu sore.
Kegiatan ikrar dilakukan oleh dua narapidana terorisme yang berada di Lapas Kelas 2B Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, atas nama Rizal alias Abu Morgan Al-Somalia, 25 tahun, dan Andri Muhammad Maulana, 25 tahun. Keduanya merupakan warga Kalideres, Jakarta.
Keduanya ditangkap di Jakarta saat hendak melakukan aksi bom bunuh diri di area polsek di Tangerang dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B Kabupaten Majalengka.
Selama menjalani masa hukuman, keduanya menunjukkan hal-hal positif seperti membersihkan masjid, mengaji bersama narapidana lainnya, serta aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, selama lima bulan terakhir pihak lapas juga melakukan pendampingan khusus terhadap keduanya.
“Saya ditangkap saat hendak melakukan aksi bom bunuh diri di Tangerang dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B Majalengka. Selama di lapas, kami aktif mengikuti pembinaan, mengaji, membersihkan masjid, serta mendapat pendampingan khusus.” Ujar Napiter, Rizal.
Dengan menunjukkan perubahan positif, pihak lapas memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Di dalam aula Lapas Kelas 2B Majalengka, keduanya mengenakan peci dan kemeja putih. Dengan Al-Qur’an di atas kepala, mereka membacakan ikrar setia kepada NKRI. Setelah ikrar selesai dibacakan, keduanya bergantian mencium Sang Saka Merah Putih.
Keduanya tampak menghayati saat mencium bendera tersebut. Bahkan, mata mereka terlihat berkaca-kaca.
“Ikrar setia kepada NKRI dilakukan dua narapidana terorisme di Lapas Kelas 2B Majalengka, yakni Rizal alias Abu Morgan Al-Somalia dan Andri Muhammad Maulana, warga Kalideres, Jakarta. Selama menjalani hukuman, keduanya aktif mengikuti pembinaan hingga akhirnya diberikan kesempatan untuk berikrar kembali setia kepada NKRI.” Ujar Kalapas Kelas 2B Majalengka, Rian Firmansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal mengaku ditangkap pada Agustus 2024 di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, saat merencanakan aksi bom bunuh diri dengan sasaran sebuah polsek di Tangerang. Namun sebelum menjalankan aksinya, dirinya lebih dahulu ditangkap petugas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 2B Majalengka, Rian Firmansyah, mengatakan proses ikrar dilakukan setelah keduanya menunjukkan perubahan sikap selama menjalani pembinaan serta telah memiliki pandangan yang lebih moderat dan tidak lagi radikal.



![Calvin Verdonk di ambang pintu Liga Champions. [@LOSC_EN]](https://pilaradio.com/wp-content/uploads/2026/05/80041-calvin-verdonk-75x75.jpg)














