CIREBON, PILARadio – Seorang ayah kandung nekat menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia dua tahun delapan bulan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin siang. Pelaku bahkan tiga kali memperkosa anak kandungnya selama dua bulan terakhir, dan merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel.
Tindakan pelaku dilatarbelakangi rasa kesal setelah bertengkar dengan istrinya dan tidak pernah mendapatkan layanan secara seksual dari sang istri. Diding Supriyadi, pria paruh baya ini hanya bisa tertunduk lesu usai diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota, Senin siang.
Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung ini diamankan petugas bersama warga yang geram dengan perbuatannya. Pria berusia 58 tahun tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Banjarwangunan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban. Petugas turut mengamankan telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk merekam aksi bejat tersebut.
Selama dua bulan terakhir, pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya yang masih balita. Dalam melancarkan aksinya, tersangka memperkosa anak kandungnya saat rumah dalam keadaan sepi.
“Pelaku ini berusia 58 Tahun yang merupakan ayah kandung tersangka untuk korbannya sendiri berusia 2,8 tahun motif itu antara pelaku dengan istri yang dimana ibu kandung dari korban yang Dimana permasalahan keluarga. Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan penganiyaan sebanyak 3 kali dalam waktu kurang lebih dalam 2 bulan” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar
Tersangka mengaku nekat merenggut kesucian anak balitanya setelah bertengkar hebat dengan istrinya. Ketidakharmonisan rumah tangga dan tidak pernah dilayani secara seksual oleh istrinya menjadi alasan pelaku nekat melakukan perbuatan keji itu kepada korban.
“Kita teteap berkoordinasi dengan Dinas Sosial karena anak ini tidak mempunyai akta lahir dan mungkin untuk kedepannya akan diberikan bantuan-bantuan. Untuk kondisi anak sendiri baik-baik saja nurut mau ngaji dan sholat namun sedikit ada trauma” Ujar Ketua KPAID Cirebon, Fifi Sofiah
Saat ini, ayah bejat tersebut mendekam di rumah tahanan Polres Cirebon Kota. Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Korban yang menderita trauma kini menjalani hari-harinya di rumah aman milik Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon.