KUNINGAN, PILARadio – Seorang pelaku pencabulan inisial A ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat. Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih berusia 6 tahun.
Aksi pencabulan terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke pihak Mapolres Kuningan. Laporan tersebut dibuat setelah ayah korban melihat korban merasa kesakitan saat buang air kecil. Korban yang masih di bawah umur ini menceritakan perbuatan tersangka yang merupakan kakek tirinya.
Menurut pengakuan pelaku saat diperiksa petugas, mengakui melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya sebanyak dua kali. Aksinya dilakukan saat cucunya dimandikan oleh pelaku di rumahnya. Korban sendiri dititipkan kepada nenek serta kakek tirinya karena kedua orang tuanya bekerja merantau.
“Pelaku pernah memandikan korban dan melakukan perbuatan tak senonoh saat mandi, menyebabkan iritasi pada alat vital korban. Hasil visum menunjukkan kemerahan pada dinding alat vital korban. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dugaan ada korban lain, cucu yang berusia 6 tahun dari Kalimantan, yang juga mengalami perbuatan serupa saat mandi.” Ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa
Saat ini, petugas masih menyelidiki kasus pencabulan oleh pelaku jika ada korban lain. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Pelaku terancam pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.