CIREBON, PILARadio – Seorang kakek penarik becak di Kota Cirebon, Jawa Barat, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Cirebon Kota, pada Selasa siang. Pria berusia enam puluh delapan tahun tersebut harus berurusan dengan hukum setelah membacok istri sirinya secara membabi buta dengan pisau dapur. Permintaan cerai dari sang istri siri, yang diketahui oleh istri pertama pelaku, menjadi pemicu aksi penganiayaan berat tersebut.
Suwali, kakek berusia enam puluh delapan tahun ini, terpaksa mengenakan baju tahanan setelah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Cirebon Kota, pada Selasa siang. Kakek penarik becak ini harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya istri sirinya.
Tak tanggung-tanggung, pelaku menghujani korban dengan parang dan pisau dapur di rumahnya. Selain mengamankan Suwali, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dan sebuah pisau dapur. Senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk menganiaya istri sirinya. Di samping itu, pakaian korban yang dipenuhi darah juga diamankan sebagai barang bukti.
Aksi penganiayaan berat ini bermula saat istri pelaku meminta cerai setelah pernikahan sirinya diketahui oleh istri pertama pelaku. Gelap mata dan tidak ingin berpisah, pelaku kemudian mengambil parang dan pisau dapur, lalu menyabetkannya ke arah korban hingga tersungkur. Korban menderita beberapa luka sabetan senjata tajam di leher dan badannya.
“Untuk motif pembunuhan pelaku ini kecewa sakit hati karena korban ini yakni istrinya ingin menyudahi pernikahan atau bercerai. Dalam hasil pemeriksaan terdapat beberapa luka bacok di beberapa bagian tubuh atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar
Suwali, kakek penarik becak yang seharusnya banyak beribadah di hari tuanya, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara