MAJALENGKA, PILARadio – Akibat sakit hati karena ajakan rujuk ditolak, seorang warga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Rabu sore harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Majalengka. Pelaku diamankan setelah menyebarkan adegan video porno korban dengan dirinya kepada pihak keluarga korban.
Inilah video amatir saat pelaku berinisial JY hanya bisa pasrah ketika diamankan oleh petugas kepolisian Satreskrim Polres Majalengka di salah satu minimarket. Pelaku JY ditangkap usai menyebarkan video porno milik mantan istrinya sendiri.
Peristiwa ini bermula dari hubungan antara pelaku dan korban, yang sebelumnya berstatus duda dan janda. Mereka pernah menjalani nikah siri selama delapan bulan.
Namun karena hubungan mereka tidak direstui oleh anak perempuan korban, akhirnya korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan pelaku.
Selama menjalani nikah siri selama delapan bulan, pasangan ini diketahui telah membuat sekitar 400 adegan video porno.
Karena sakit hati akibat diputus komunikasi oleh korban, pelaku kemudian menyebarluaskan video porno yang diperankan olehnya dan korban kepada masyarakat serta tetangga korban. Video tersebut akhirnya sampai ke tangan anak korban. Atas kejadian ini, korban melapor ke Satreskrim Polres Majalengka.
“Kita mendapat laporan dari korban atas disebarnya video porno setelah kita lakukan pendalaman kita berhasil menangkap pelaku awalnya korban dan pelaku ini menikah siri setelah beberapa bulan menikah anak korban meminta bercerai dengan pelaku dan setelah bercerai korban diteror oleh pelaku” Ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.