CIREBON, PILARadio – Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus pelaku penculikan dan pencabulan bocah sembilan tahun, Kamis sore. Pelaku yang diringkus saat berada di tokonya bahkan sempat menyangkal sebelum akhirnya berhasil digelandang ke Mapolres. Pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan makan dan es krim sebelum akhirnya diculik dan dicabuli di rumahnya selama dua hari.
Penangkapan A-W, terduga pelaku penculikan dan pencabulan yang dilakukan Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota ini berlangsung dramatis. Pelaku yang tengah berada di toko elektronik miliknya berulang kali menyangkal penculikan hingga kekerasan seksual terhadap bocah berusia sembilan tahun. Bahkan, meski petugas telah menunjukkan CCTV pelaku membonceng korban, namun korban menyangkal hingga sejumlah karyawan dan ibu terduga pelaku terlibat perdebatan sengit dengan petugas sebelum akhirnya bisa menggelandangnya ke Mapolres Cirebon Kota.
Sementara itu, korban yang saat ini menderita trauma berat telah melaporkan peristiwa nahas yang menimpanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota. Berdasarkan pengakuan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, terduga pelaku membawanya sejak Senin sore dan dikembalikan ke jembatan tak jauh dari rumahnya pada Rabu dinihari. Korban disekap di dalam rumah pelaku selama dua hari.
Dari hasil pemeriksaan medis dan visum, korban menderita sejumlah luka di tubuhnya termasuk bagian kemaluan dan duburnya. Hal tersebut menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual yang dilakukan A-W terhadap korban. Pelaku pun diketahui mengiming-imingi korban makanan dan es krim sebelum melakukan penculikan hingga penyekapan.
“Kronologi pelaku AW ini sebagai terduga pelaku tersebut dengan cara mengiming-imingi korban akan memberikan makan dan es krim sebelum akhirnya diculik dan dicabuli di rumahnya selama dua hari. Tanpa seizin dan sepengatahuan orang tua korban berdasarkan rekam medis dan visum terdapat luka pada korban” Ujar Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmasi.
Saat ini, petugas telah menetapkan A-W sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pencabulan. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan marathon di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pelaku terancam pasal berlapis tentang perlindungan dan tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman minimal dua belas tahun penjara.






















