PILARadio.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diminta dinaikkan menjadi minimal sarjana (S1). Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.
Permohonan ini diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha, seorang advokat, dan Zidane Azharian Kemalpasha, seorang mahasiswa. Mereka menggugat ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menetapkan syarat pendidikan minimal calon polisi adalah lulusan SMA atau sederajat.
“Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dalam permohonannya, pemohon berpendapat bahwa peningkatan syarat pendidikan menjadi S1 dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas anggota kepolisian, terutama dalam hal pemahaman hukum, etika, dan kemampuan berpikir kritis. Mereka menilai lulusan SMA belum memiliki kapasitas intelektual yang cukup untuk menghadapi kompleksitas tugas kepolisian.
Namun, Mahkamah menyatakan bahwa para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional langsung akibat pasal yang diuji, sehingga permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Meskipun Mahkamah berwenang memeriksa permohonan ini, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan tersebut lebih lanjut,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.