INDRAMAYU, PILARadio – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, pada kasus perkara penistaan agama, Kamis (22/2/2024).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Panji Gumilang justru tampil nyentrik dengan kemeja biru muda.
Kejadian tak biasa pun terjadi saat Panji Gumilang hendak meninggalkan ruangan usai sidang selesai dan majelis hakim memutuskan sidang dilanjut minggu depan.
Saat itu Panji Gumilang hormat dan mengucap kata merdeka saat dipanggil awak media.
Sesaat kemudian, Panji Gumilang meminta izin hendak memakai kaca mata dahulu sebelum awak media memotret dirinya.
“Sebentar saya pakai kacamata dulu,” ujar Panji Gumilang.
Setelah memakai kacamata, Panji Gumilang kemudian berteriak merdeka sebanyak tiga kali sembari hormat.
Setelah itu, Panji Gumilang tiba-tiba mengacungkan dua jari tanpa mengucap kata apapun.
Aksi mengacungkan dua jari ini juga diikuti penasehat hukumnya yang ikut mendampingi Panji Gumilang saat persidangan.
Setelah mengacung dua jari, Panji Gumilang keluar ruangan sidang untuk kemudian masuk ke mobil tahanan dan kembali ke Lapas Kelas IIB Indramayu.
Tidak diketahui maksud acungan dua jari dan pakaian serba biru muda yang digunakan oleh Panji Gumilang.