CIREBON, PILARadio – Sejumlah tokoh masyarakat di Kota Cirebon menyoroti sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Cirebon. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang sebelumnya menuai protes warga. Kini, kebijakan tersebut mulai mendapat apresiasi karena dinilai mulai mengakomodasi kepentingan masyarakat, meskipun masih dalam proses perbaikan.
Namun demikian, Pemerintah Kota Cirebon didesak untuk mengambil langkah serius, seperti membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pajak Daerah dan menyusun kajian potensi pendapatan daerah secara lebih transparan.
Salah satu tokoh masyarakat, Moh. Agung Sentosa, menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan kajian terhadap berbagai potensi pendapatan yang selama ini belum dimaksimalkan, seperti pajak parkir, reklame, dan hiburan yang masih dipertanyakan dari segi transparansi pengelolaannya.
“Kami berharap pemerintah serius dalam membuat kajian potensi daerah. Jangan hanya fokus pada PBB, tetapi juga aspek lain yang cenderung belum dimaksimalkan. Ini demi keberimbangan antara kepentingan masyarakat kecil dan pengusaha,” tegas Agung, Selasa (26/8/2025).
Agung mencontohkan penerapan tapping box yang sempat dilakukan, namun tidak berlanjut, padahal dianggap efektif meminimalkan praktik curang oleh oknum di lapangan.
Selain itu, ia juga mendorong adanya kerja sama (MoU) antara Pemkot dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas wajib pajak nakal yang kerap mengemplang kewajiban.
“Jangan sampai pemerintah sudah memberi kemudahan, tetapi masyarakat justru masih bernegosiasi dengan oknum untuk menghindari kewajiban pajak. Itu harus ada sanksinya,” ujar Agung.
Ia juga menyampaikan beberapa poin tuntutan terkait pajak daerah, di antaranya:
-
Desakan Transparansi: Pemkot diminta terbuka mengenai mekanisme pemungutan pajak, aliran dana, dan penggunaan anggaran agar bebas dari praktik korupsi.
-
Peningkatan Akuntabilitas: Menuntut sanksi tegas bagi pejabat atau petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyebabkan kebocoran pajak.
Menurut Agung, pembentukan Satgas Pajak Daerah adalah langkah mendesak agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan secara adil dan transparan.
“Kami ingin Pemkot serius, melibatkan masyarakat, dan memastikan bahwa kebijakan pajak berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya pengusaha,” pungkasnya.