PILARadio.com – Gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali menuai sorotan publik. Jika sebelumnya disebut penghasilan anggota DPR hanya sekitar Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta per hari, data terbaru menunjukkan jumlahnya jauh lebih besar.
Mengutip laporan Kompas.id berdasarkan data yang diolah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dari DIPA DPR RI 2023–2025, penghasilan anggota DPR RI ternyata bisa mencapai Rp 230 juta per bulan, bahkan tanpa tambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Rincian Penghasilan DPR RI
FITRA mencatat, seorang anggota DPR berpotensi memperoleh Rp 2,8 miliar per tahun, terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, serta berbagai fasilitas lain. Untuk membayar total 580 anggota DPR, negara harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,6 triliun pada 2025.
Bila dibandingkan dengan upah minimum Jakarta sebesar Rp 5,39 juta per bulan, penghasilan anggota DPR mencapai 42 kali lipat. Bahkan jika dibandingkan dengan UMR Banjarnegara, Jawa Tengah yang hanya Rp 2,17 juta per bulan gaji anggota DPR lebih dari 105 kali lipat.
Menurut peneliti FITRA, Bernard Allvitro, “Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat. Karena itu, DPR seharusnya menghentikan wacana penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.” Ia menilai tambahan tunjangan tersebut hanya akan membebani APBN di tengah upaya efisiensi anggaran dan rencana penambahan utang negara.
Respons DPR RI
Menanggapi sorotan publik, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tunjangan perumahan muncul dari hasil penghitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Anggota DPR saat ini sudah tidak lagi menempati rumah dinas di Kalibata, sehingga pemerintah menetapkan standar biaya untuk tunjangan perumahan.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, yang menyebut bahwa tunjangan perumahan tetap dibutuhkan karena banyak anggota DPR berasal dari luar Jakarta. “Mereka perlu tempat tinggal untuk menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” ujarnya.
Aturan Gaji dan Tunjangan DPR RI
Penghasilan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks tunjangan.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Namun sederet tunjangan membuat total penghasilan atau take home pay anggota DPR bisa melampaui Rp 100 juta hingga mencapai Rp 230 juta per bulan.
Beberapa tunjangan yang diterima antara lain:
- Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta (anggota) hingga Rp 18,9 juta (ketua DPR)
- Tunjangan komunikasi: sekitar Rp 15–16 juta
- Tunjangan kehormatan: Rp 5,5 juta–Rp 6,6 juta
- Tunjangan beras: Rp 12 juta
- Tunjangan fungsi pengawasan: Rp 3,7–Rp 5,2 juta
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
- Asisten anggota: Rp 2,25 juta
- Tunjangan perumahan: Rp 50 juta
- Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode
- Biaya perjalanan dinas: Rp 3 juta–Rp 5 juta per perjalanan
Dengan rincian tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa menerima penghasilan sekitar Rp 116,21 juta per bulan. Jika ditambah tunjangan perumahan dan fasilitas lain, totalnya bisa menembus Rp 230 juta per bulan.






















