CIREBON, PILARadio – Aksi tawuran remaja di bawah umur terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Dari rekaman kamera yang beredar, para pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka-luka. Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku remaja di bawah umur serta mengamankan sejumlah senjata tajam berukuran cukup panjang.
Video perang konten yang terjadi di jalur Pantura, Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Rabu dini hari kemarin, viral di media sosial. Terlihat jelas dua kelompok remaja membabi buta menyerang lawannya di tengah lalu lintas Pantura. Bahkan, korban yang diduga tertinggal dari kelompoknya menjadi bulan-bulanan para pelaku hingga babak belur dan mengalami luka bacok di bagian leher.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga pelaku. Ketiganya yang masih berstatus pelajar diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya. Petugas juga menyita tiga senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.
Aksi tak terpuji dari para pelajar ini diawali dari janji empat kelompok remaja untuk menggelar tawuran konten di jalur Pantura. Di lokasi kejadian, dua kelompok bertemu dan saling serang hingga korban yang diduga tertinggal menjadi sasaran empuk para pelaku. Bahkan, meski sudah tersungkur, para pelaku terus menghajar dan menendang korban.
“Kita telah mengamankan 3 orang anak yang berhadapan dengan hukum sementara akan kami kembangkan lagi anak-anak yang terlibat dan untuk korban mengalami luka bacok di leher bagian belakang” Ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dan sudah mengantongi 35 nama dari empat kelompok yang melakukan janji tawuran. Petugas pun akan melanjutkan proses hukum terhadap tiga remaja yang dengan sengaja membawa senjata tajam, melakukan pengeroyokan, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan hukumnya. Petugas menerapkan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 170 tentang pengeroyokan, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.