CIREBON, PILARadio – Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM dan Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 silam,
Alasan mengajukan gelar perkara khusus, karena penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, dinilai memaksa dalam penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan.
“Alasan kami penasehat hukum Pegi Setiawan mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri ini karena penyidikan Polda Jawa Barat, kami melihat terlalu memaksakan Pegi Setiawan sebagai tersangka,” ungkap Toni RM,
Toni menilai, Ditreskrimum Polda Jawa Barat terlalu dini menetapkan tersangka kepada Pegi Setiawan.
“Terlalu dini penetapan tersangka Pegi Setiawan hanya berdasarkan pengakuan saksi Aep dan terpidana lainnya, sementara banyak terpidana lainnya yang tidak mengakui Pegi Setiawan ini terlibat, jadi hanya gara-gara pengakuan saksi saja, Pegi Setiawan ditetapkan tersangka, ditambah lagi ciri-ciri DPO dengan Pegi Setiawan berbeda,” ucapnya.
Toni mengatakan, padahal sejumlah saksi telah memberikan keterangan terkait lokasi Pegi Setiawan yang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
“Setelah saksi-saksi memberikan kesaksiannya bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung pada saat kejadian, masih saja penyidik bersikeras bahwa Pegi Setiawan tetap menjadi tersangka atau pelaku,” katanya.
Toni berharap, setelah mengajukan gelar perkara khusus, kasus pembunuhan terhadao Vina dan Eky bisa ditemukan titik terang.
“Kami ajukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, tujuannya agar terang benderang alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ucapnya.