CIREBON, PILARadio – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota secara resmi memberhentikan dua personelnya melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas putusan sanksi disiplin dan etik yang telah dijatuhkan sebelumnya kepada dua anggota bernama Dimas dan Suprapto. Keduanya dinilai telah mencederai integritas institusi kepolisian.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, keputusan PTDH diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan Dimas merupakan perbuatan berulang.
“Yang bersangkutan atas nama Dimas ini pelanggaran berulang. Banyak pelanggaran yang telah dilakukan, dan terakhir terlibat kasus narkoba. Kami tegas, tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat narkoba,” katanya Senin (29/12/2025).
Sementara itu, satu personel lainnya, Suprapto, juga terbukti melakukan pelanggaran serupa sehingga dikenakan sanksi PTDH.
Menurut Eko, langkah tegas ini merupakan komitmen Polri, mulai dari tingkat Mabes, Polda hingga Polres, dalam menegakkan aturan secara profesional dan proporsional.
“Penindakan ini dilakukan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap institusi Polri dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Eko juga menekankan bahwa masih banyak personel Polri di jajaran Polres Cirebon Kota yang bekerja dengan baik, tulus, dan penuh dedikasi dalam melayani masyarakat.
Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap oknum yang menyimpang dinilai perlu demi menjaga marwah institusi.
Sebagai upaya pencegahan, Polres Cirebon Kota rutin melaksanakan pemeriksaan urine secara acak, serta melakukan profiling terhadap personel yang dinilai berpotensi melakukan pelanggaran.
Selain itu, pengawasan berjenjang juga diterapkan melalui unsur pimpinan hingga fungsi pengawasan internal seperti Propam dan Paminal.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan penyimpangan, terlebih jika kesalahannya terbukti dan bersifat fatal,” pungkasnya.
Upacara PTDH tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.






















