PILARadio.com – Agresi Israel ke Palestina belum tampak akan surut meski telah berlangsung lebih dari sebulan. Selain unjuk rasa dan pernyataan terbuka, ajakan boikot produk Israel kembali menggema. Gelombang itu bahkan dipertegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi negeri para nabi itu. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram. MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).
Fatwa ini ikut menguatkan gelombang boikot produk Israel dan pendukungnya sejak Israel melancarkan genosida di Gaza, Palestina sejak awal Oktober 2023. Israel tak segan menjadikan anak-anak, wanita, bahkan rumah sakit sebagai target serangan. Tak kurang dari 4.600 anak dan 3.100 wanita meninggal dalam 37 hari terakhir agresi Israel ke Gaza.
Seruan boikot produk Israel bukan hal baru. Boycott, Divestment, Sanctions Movement (BDS) yang pro kemerdekaan Palestina sudah menggalakkan aksi ini bertahun-tahun. Gerakan ini bahkan membuat daftar boikot terhadap Israel dan negara-negara pendukungnya dari berbagai aspek.
Melihat seruan boikot produk Israel, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan hal tersebut dapat menjadi peluang bagi produk dalam negeri untuk lebih menembus pasar global. “Produk lokal bisa menembus pasar global dengan membawa nilai-nilai isu sosial dari produknya,” kata Teten di Senayan, Jakarta, pekan lalu.