PILARadio.com – Pemerintah telah resmi melarang produsen dan distributor susu formula untuk memberikan diskon atau potongan harga bagi produk susu bayi serta produk lain yang menjadi pengganti air susu ibu (ASI). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juli lalu.
Pasal 33 dalam peraturan tersebut secara khusus menjelaskan bahwa larangan pemberian diskon diberlakukan karena praktik tersebut dianggap dapat menghambat upaya untuk mendorong pemberian ASI eksklusif kepada bayi. Dalam Pasal 33 huruf c, disebutkan secara rinci bahwa pemberian potongan harga atau tambahan apapun, termasuk sesuatu dalam bentuk apapun, atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik penjualan tidak diperbolehkan.
Selain larangan terhadap diskon, peraturan ini juga mencakup pembatasan lainnya. PP tersebut melarang pemberian sampel gratis produk susu formula, serta penawaran kerjasama dalam bentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, maupun ibu yang baru melahirkan. Jokowi juga secara tegas melarang produsen atau distributor susu formula untuk menjual produk mereka langsung ke rumah pembeli, sebuah praktik yang sering kali bertujuan untuk mempengaruhi pilihan ibu dan keluarga terkait pemberian makanan kepada bayi.
Pasal 33 huruf d dalam PP ini juga memperluas larangan dengan mencakup penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, serta pemengaruh media sosial atau influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa promosi produk tersebut tidak mengganggu upaya peningkatan pemberian ASI eksklusif.
Tidak hanya itu, iklan mengenai susu formula atau produk pengganti ASI lainnya juga dilarang disiarkan melalui berbagai media, baik itu media massa cetak, media elektronik, media luar ruang, maupun media sosial. Pasal 33 huruf e secara eksplisit melarang pengiklanan tersebut dalam segala bentuk, termasuk iklan yang disiarkan melalui televisi, radio, billboard, maupun platform digital.
Peraturan ini diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi, serta memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai makanan bayi didasarkan pada pertimbangan kesehatan yang baik, bukan pada tekanan komersial atau promosi produk tertentu.