PILARadio.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan dan penjualan obat di ritel modern seperti hypermarket, supermarket, hingga minimarket. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai menjadi perhatian publik karena memunculkan pro dan kontra di kalangan tenaga farmasi maupun pelaku usaha ritel.
Aturan baru ini memungkinkan karyawan minimarket dan supermarket ikut mengelola serta mengawasi penjualan obat tertentu. Namun, petugas yang ditunjuk wajib mengikuti pelatihan khusus terlebih dahulu sebelum menjalankan tugas tersebut.
Kebijakan itu disebut sebagai langkah pemerintah untuk memperjelas pengawasan distribusi obat di fasilitas nonkefarmasian yang selama ini dinilai masih berada di area abu-abu. Di sisi lain, sejumlah organisasi farmasi menilai regulasi tersebut berpotensi mengurangi peran profesional apoteker dan membuka risiko baru terhadap keselamatan penggunaan obat di masyarakat.
BPOM Tetapkan Batas Waktu Penyesuaian hingga Oktober 2026
Peraturan baru tersebut resmi ditandatangani Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026. Dalam ketentuan yang diterbitkan, seluruh pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan aturan paling lambat pada 17 Oktober 2026.
Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menjelaskan bahwa masa transisi diberikan agar seluruh pelaku usaha ritel modern dapat mempersiapkan sistem pengelolaan obat sesuai regulasi baru.
Menurut dia, aturan tersebut juga mencakup mekanisme distribusi obat dari toko obat menuju ritel modern. Seluruh rantai distribusi diwajibkan mengikuti standar yang telah ditetapkan BPOM.
BPOM menegaskan fasilitas di luar unit farmasi tidak diperbolehkan melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha dapat dijatuhkan.
Karyawan Minimarket Bisa Kelola Obat Setelah Pelatihan
Salah satu poin yang paling menjadi sorotan publik adalah keterlibatan tenaga nonapoteker dalam pengelolaan obat di minimarket dan supermarket.
Dalam aturan tersebut, BPOM memperbolehkan petugas ritel modern mengawasi penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas, asalkan telah mengikuti pelatihan khusus.
Meski bukan berasal dari profesi farmasi, para petugas diwajibkan memahami tata cara penyimpanan obat, pengecekan izin edar, pengawasan tanggal kedaluwarsa, hingga penempatan obat di etalase.
Selain itu, seluruh kegiatan tetap harus berada di bawah supervisi apoteker pada distribution centre hypermarket, supermarket, dan minimarket, atau di bawah pengawasan tenaga vokasi farmasi pada toko obat.
Menurut Taruna Ikrar, tujuan aturan ini bukan untuk menggantikan peran apoteker, melainkan memastikan obat yang selama ini sudah dijual bebas di ritel modern tetap berada dalam pengawasan yang jelas.
Ia menilai negara perlu hadir mengatur penjualan obat di minimarket dan supermarket karena praktik tersebut sudah berlangsung lama di masyarakat.
BPOM Sebut Aturan Ini Isi Kekosongan Regulasi
BPOM menyatakan regulasi baru tersebut dibuat untuk mengisi kekosongan aturan pengawasan obat di fasilitas nonkefarmasian.
Sebelumnya, pengawasan distribusi obat lebih banyak berfokus pada apotek dan fasilitas farmasi resmi. Sementara penjualan obat di toko modern belum memiliki standar pengawasan yang rinci.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih tegas agar kualitas, keamanan, dan khasiat obat yang dijual tetap terjamin.
Menurut BPOM, aturan baru juga menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017.
Melalui regulasi ini, BPOM ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi obat memiliki tanggung jawab hukum yang jelas.
Protes dari Organisasi Farmasi dan Apoteker
Meski disebut sebagai langkah penguatan pengawasan, kebijakan BPOM justru memunculkan keberatan dari sejumlah organisasi dan tenaga farmasi.
Salah satu pihak yang paling vokal menolak aturan tersebut adalah Farmasis Indonesia Bersatu atau FIB.
Melalui pernyataan resminya di media sosial, FIB menilai Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka juga khawatir aturan tersebut dapat mereduksi kewenangan profesional apoteker dalam pengelolaan obat di masyarakat.
FIB bahkan menolak menghadiri undangan diseminasi regulasi yang digelar BPOM karena khawatir kehadiran mereka dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Menurut FIB, regulasi baru terlalu bernuansa liberalisasi distribusi obat dan dinilai kurang memperhatikan aspek keselamatan penggunaan obat rasional.
Soroti Potensi Risiko dan Penyalahgunaan Obat
Selain soal kewenangan profesi, kelompok penolak aturan ini juga menyoroti potensi risiko penggunaan obat secara tidak tepat.
FIB menyebut penggunaan tenaga nonprofesional dalam penyerahan obat, termasuk melalui vending machine, berpotensi meningkatkan risiko kegagalan terapi hingga insiden medis.
Mereka menilai obat, termasuk obat bebas terbatas, tetap membutuhkan pengawasan ketat karena penggunaan yang tidak tepat dapat membahayakan masyarakat.
Kekhawatiran lain muncul terkait kemungkinan masyarakat semakin mudah membeli obat tanpa edukasi memadai mengenai dosis, efek samping, dan interaksi obat.
Dalam pernyataannya, FIB menilai pendekatan distribusi obat seharusnya tidak hanya berfokus pada aksesibilitas, tetapi juga keselamatan pasien.
BPOM Pastikan Hanya Obat Tertentu yang Dijual
Menanggapi kritik yang berkembang, BPOM menegaskan bahwa tidak semua jenis obat boleh dijual di minimarket dan supermarket.
Regulasi hanya mengizinkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas. Sementara obat keras tetap tidak diperbolehkan dijual bebas di ritel modern.
BPOM juga memastikan pengawasan akan diperketat terhadap obat-obatan tertentu yang memiliki risiko penyalahgunaan.
Taruna Ikrar menyebut pelatihan tenaga ritel menjadi salah satu kunci utama dalam implementasi aturan tersebut. Dengan pelatihan dan supervisi yang tepat, BPOM yakin keamanan distribusi obat tetap dapat dijaga.
Dukungan dari Sejumlah Organisasi dan Pelaku Usaha
Di tengah polemik yang muncul, beberapa organisasi profesi dan pelaku usaha justru menyatakan dukungan terhadap kebijakan baru BPOM.
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia atau PAFI menilai regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi distributor, apoteker, hingga pelaku usaha ritel modern.
Sementara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menyatakan kesiapan mendukung implementasi aturan demi memperluas akses masyarakat terhadap obat yang aman dan legal.
Pelaku usaha menilai aturan ini dapat membantu masyarakat mendapatkan obat dasar secara lebih mudah, terutama di daerah yang akses apoteknya masih terbatas.
Dinilai Jadi Awal Perubahan Sistem Distribusi Obat
Penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 kini menjadi salah satu isu yang banyak dibahas di sektor kesehatan nasional.
Sebagian pihak melihat aturan ini sebagai langkah modernisasi distribusi obat agar lebih menyesuaikan perkembangan pola belanja masyarakat yang kini banyak bergantung pada ritel modern.
Namun di sisi lain, kekhawatiran terhadap keamanan penggunaan obat tetap menjadi perhatian utama.
Perdebatan terkait peran apoteker, pengawasan tenaga nonfarmasi, hingga risiko penyalahgunaan obat diperkirakan masih akan terus berlangsung menjelang implementasi penuh aturan pada Oktober 2026 mendatang.
BPOM sendiri menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi agar pelaksanaan aturan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kualitas distribusi obat di Indonesia.
Sumber : www.cnnindonesia.com










![Calvin Verdonk di ambang pintu Liga Champions. [@LOSC_EN]](https://pilaradio.com/wp-content/uploads/2026/05/80041-calvin-verdonk-75x75.jpg)







