PILARadio.com – Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penilapan uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar terkait kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Azam diduga menilap uang milik korban penipuan saat mengembalikan barang bukti yang seharusnya diberikan kepada korban. Pada Kamis, 27 Februari 2025, Azam ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus penipuan ini berawal dari laporan ke Bareskrim Polri pada 2022, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 triliun. Di antara korban, terdapat aktor Chris Ryan, yang melaporkan penipuan yang menghilangkan uang investasi para anggota Fahrenheit. Meskipun kegiatan Fahrenheit telah ditutup pada 2021 oleh Satgas Waspada Investasi, penipuan terus berlanjut, dan Bappebti memblokir platform tersebut pada 2022.
Azam, yang bertanggung jawab atas pengembalian uang barang bukti senilai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban, diduga melakukan manipulasi dengan mengurangi jumlah yang dikembalikan. Uang yang seharusnya diserahkan kepada korban diselewengkan sekitar Rp 23,2 miliar, dengan bagian Azam mencapai Rp 11,5 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian ditransfer ke rekening istrinya.
Selain Azam, dua kuasa hukum korban, BG dan OS, juga ditahan dan berstatus tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kesepakatan untuk menilap uang barang bukti dan memperoleh bagian dari hasil manipulasi pengembalian uang. Azam sebelumnya menjabat sebagai JPU di Kejari Jakarta Barat sebelum dimutasi menjadi Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat.
Tragedi penipuan ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam penanganan barang bukti dan tanggung jawab pejabat yang terlibat dalam proses hukum. Kasus ini juga menegaskan bahaya dari investasi bodong yang melibatkan banyak korban, termasuk masyarakat yang terjerat dalam skema yang tidak sah.