PILARadio.com – Piyu, anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), baru-baru ini mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta saat ini sedang dalam proses. Sebagai musisi, Piyu berharap proses revisi ini dapat segera selesai, sehingga masalah terkait royalti yang selama ini semakin ramai bisa segera diselesaikan. Piyu menyampaikan harapannya ini dalam sebuah audiensi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang berlangsung pada Kamis (27/2/2025) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Piyu datang bersama para anggota AKSI untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi para pencipta lagu di Indonesia, terutama terkait dengan hak royalti yang belum sepenuhnya terlindungi.
Dalam kesempatan itu, Piyu juga menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sejak 2014 sudah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta lagu, namun ada beberapa pasal yang masih perlu diperbaiki. Ia mengatakan bahwa revisi UU Hak Cipta sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam menafsirkan aturan yang ada. Piyu menambahkan, masalah royalti di Indonesia sebenarnya cukup sederhana, namun implementasinya masih menimbulkan banyak ketimpangan. Sebagai contoh, dalam pertunjukan musik seperti konser atau event, hanya pencipta lagu yang seringkali tidak mendapatkan haknya meskipun karya mereka diputar di acara tersebut.
Piyu juga mengungkapkan bahwa selain masalah royalti yang belum sepenuhnya diselesaikan, banyak pencipta lagu sebelumnya yang hingga kini belum menerima haknya. Ia menilai bahwa ini adalah masalah yang sudah berlangsung cukup lama, bukan hanya sejak UU Hak Cipta 2014, namun sejak bertahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, dalam audiensi tersebut, Piyu menyampaikan keluhan tersebut kepada Menteri Hukum, berharap agar pemerintah dapat segera mengambil langkah untuk memperbaiki sistem yang ada. Piyu juga berharap bahwa dengan revisi UU, para pencipta lagu bisa mendapatkan hak yang lebih adil dan transparan.
Para musisi, termasuk Piyu, juga mendukung perubahan interpretasi dalam UU Hak Cipta, khususnya terkait dengan kasus-kasus seperti yang melibatkan Ari Bias dan Agnez Mo mengenai masalah royalti. Mereka menginginkan agar pencipta lagu dihargai secara wajar dan mendapatkan bagian yang adil dari karya yang mereka hasilkan. Piyu menekankan bahwa penghargaan terhadap pencipta lagu bukan hanya soal materi, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap intelektual properti milik rakyat Indonesia. Ia percaya bahwa jika para pencipta lagu mendapatkan haknya, hal ini akan berdampak positif tidak hanya bagi musisi, tetapi juga bagi industri musik Indonesia secara keseluruhan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik masukan dari para musisi dan menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima berbagai saran dan kritik terkait revisi UU Hak Cipta. Ia menjelaskan bahwa saat ini, beberapa usulan, seperti terkait dengan lembaga manajemen kolektif dan sistem direct licence, sedang dibahas. Supratman menambahkan bahwa RUU yang tengah bergulir di parlemen ini masih dalam tahap penyelesaian, dan diharapkan draf revisi dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Setelah itu, pemerintah akan mengambil sikap terkait langkah-langkah selanjutnya untuk melindungi hak para pencipta lagu di Indonesia.